- Jam Operasional : Senin s/d Kamis 08.00-13.00, Jumat 08.00-11.00
E-SPTPD (Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online, serta dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
Jika Wajib Pajak telah memiliki akun, maka lakukan login dan masuk ke menu pelaporan. Namun, jika anda adalah Wajib Pajak baru dan belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik tombol "Daftar Wajib Pajak"
Self Assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.